*KEDUDUKAN MULIA WANITA DI DALAM ISLAM (PART 2)*
🔳 Jika seorang wanita telah mencapai usia layak untuk menikah, maka dia memiliki kebebasan mutlak dalam memilih sendiri siapa calon suaminya, tentunya sesuai dengan aturan-aturan syariat. Tidak ada seorangpun yang boleh merenggut kebebasan ini darinya, karena Allah Ta’ala telah menganugerahkannya kepadanya.
Ada seorang gadis yang pernah mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam guna mengeluhkan perlakuan ayahnya yang memaksanya untuk menikahi lelaki yang tidak dia sukai. *Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyerahkan keputusan itu kepadanya dan membatalkan pernikahannya.* [HR. al-Bukhari]
🔳 Jika seorang wanita telah menjadi istri, maka dia berhak mendapatkan haknya dari suaminya, sebagaimana suaminya berhak mendapatkan haknya darinya. Allah Ta’ala berfirman “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” [Q.S. al-Baqarah/2: 228]
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, *“Perlakukanlah kaum wanita dengan cara yang paling baik.”* [HR. al-Bukhari]
Beliau shallallahu alaihi wasallam juga bersabda, *“Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik kepada istrinya, dan saya adalah orang yang paling baik kepada istri.”* [HR. Ibnu Majah]
🔳 Islam menetapkan adanya hak kepemilikan bagi seorang wanita terhadap harta, dan memberikan kepadanya kebebasan mutlak untuk mengelola sendiri apa yang menjadi harta bendanya. Dia berhak menerima warisan, setelah dahulu (pada masa jahiliah) mereka yang dijadikan sebagai harta warisan, selayaknya harta benda.
🔳 Islam membolehkan mereka untuk berkarir dalam pekerjaan yang tidak bertentangan dengan syariat dan dengan aturan yang ditetapkan oleh syariat, semisal *bukan pada lingkungan ikhtilat (bercampur-baurnya lelaki dan wanita tanpa ada keperluan)*. Ada banyak lapangan pekerjaan yang bisa diisi oleh kaum wanita dimana dia bisa tetap menjaga kehormatan dan kemuliaannya.
🔳 Islam juga menetapkan hak bagi kaum wanita untuk mendonasikan dan mengelola harta benda mereka sendiri. Tidak ada seorangpun yang boleh mengatur mereka dalam hal ini, kecuali ketika mereka masih kecil atau ketika mereka tidak berakal (idiot).
Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah memberi motivasi kepada para sahabat wanita untuk bersedekah, lalu mereka menyedekahkan perhiasan mereka. [HR. al-Bukhari] Dan perhiasan ini termasuk benda berharga yang dimiliki oleh wanita.
Suatu ketika, Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud datang meminta izin kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk menyalurkan zakat malnya kepada suaminya, Abdullah bin Mas’ud, karena suaminya memang berhak menerima zakat. Maka beliau shallallahu alaihi wasallam menyuruhnya untuk menyalurkan zakatnya kepada suaminya, dan mengabarkan kepadanya bahwa zakatnya itu bernilai zakat plus silaturahmi. [HR. Muslim]
🔳 Islam sangat memuliakan kaum wanita yang telah menjadi ibu. Dia memiliki hak untuk dimuliakan, dihormati, dan diperlakukann dengan baik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, *“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.”* [Q.S. al-Isra`/17: 23-24]
Sisi pendalilan dari ayat di atas: Allah menggandengkan hak kedua orang tua dengan hak-Nya.
*⏯ Bersambung insyaallah…*
[Diterjemahkan dari Dalil al-Mar`ah al-Muslimah hal. 30-34, dengan sedikit perubahan]
Sumber: al-atsariyah.com
Di repost oleh Para Pencinta Sunnah
•┈┈••❁🌹🌹🌹❁••┈┈•
*LAPORAN KEGIATAN GROUP PARA PENCINTA SUNNAH 2018*
>> Kegiatan PPS 2018
1. Pengadaan Kalender Para Pencinta Sunnah, 300 Eksemplar (Sifat Sholat Nabi) ==> *terlaksana*
2. Baksos di Pacitan, periode ke-3, (bersama team relawan gabungan)
27-28 Januari 2018 di Desa Watu Karung, Ponggok, Sedeng, dan Ds Kedung Bendo, kab.Pacitan
==> *terlaksana*
3. In Syaa Allah : Pengadaan Buku MUI PUSAT tentang kesesatan Syiah, 1.000 eksemplar ==> *tahap percetakan*
=====
Bagi yang ingin berdonasi,
dana dapat disalurkan ke :
Rekening PPS
BNI SYARIAH
NURKHOLID ASHARI
NOREK : 0431487389
KODE BANK : 427 (Jika transfer dari bank lain)
Lalu konfirmasi ke salah satu Admin :
Farid : 0823-3603-7726
Nugroho : 0881-5006-720
Nurkholid : 081-331-946-911
Konfirmasi :
#nama#tanggal transfer#jumlah#keperluan
Atas partisipasi dan ta’awunnya kami ucapkan jazaakumullohu khoiron (Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan).
•┈┈••❁🌹🌹🌹❁••┈┈•
🌐 Website: bit.ly/ParaPencintaSunnah
💻 Facebook: bit.ly/fb-ParaPencintaSunnah
📷 Instagram: bit.ly/IG-ParaPencintaSunnah
📺 Youtube Channel:
bit.ly/Youtube-ParaPencintaSunnah
📱 Twitter: bit.ly/Twitter-ParaPencintaSunnah
🖨 Telegram: bit.ly/Telegram-ParaPencintaSunnah