*PEMBAGIAN BID’AH[1]*
1. Bid’ah Haqiqiyyah
Bid’ah haqiqiyyah adalah bid’ah yang tidak memiliki indikasi sama sekali dari syar’i baik dari Kitabullah, As-Sunnah ataupun Ijma’. Serta tidak ada dalil yang digunakan oleh para ulama baik secara global maupun rinci. Oleh sebab itu, disebut sebagai bid’ah karena ia merupakan hal yang dibuat-buat dalam perkara agama tanpa contoh sebelumnya.[2]
Di antara contohnya adalah bid’ahnya perkataan Jahmiyyah yang menafikan Sifat-Sifat Allah, bid’ahnya Qadariyyah, bid’ahnya Murji’ah dan lainnya yang mereka mengatakan apa-apa yang tidak dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya Radhiyallahu anhum.
Contoh lain adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan hidup kependetaan (seperti pendeta) dan mengadakan perayaan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Isra’ Mi’raj dan lainnya.
2. Bid’ah Idhafiyyah
Adapun bid’ah Idhafiyyah adalah bid’ah yang mempunyai dua sisi. Pertama, terdapat hubungannya dengan dalil. Maka dari sisi ini dia bukan bid’ah. Kedua, tidak ada hubungannya samasekali dengan dalil melainkan seperti apa yang terdapat dalam bid’ah haqiqiyyah. Artinya ditinjau dari satu sisi ia adalah Sunnah karena bersandar kepada As-Sunnah, namun ditinjau dari sisi lain ia ada-lah bid’ah karena hanya berlandaskan syubhat bukan dalil.
Adapun perbedaan antara keduanya dari sisi makna adalah bahwa dari sisi asalnya terdapat dalil padanya. Tetapi jika dilihat dari sisi cara, sifat, kondisi pelaksanaannya atau perinciannya, tidak ada dalil sama sekali, padahal kala itu ia membutuhkan dalil. Bid’ah semacam itu kebanyakan terjadi dalam ibadah dan bukan kebiasaan semata.
Atas dasar ini, maka bid’ah haqiqi lebih besar dosanya karena dilakukan langsung oleh pelakunya tanpa perantara, sebagai pelanggaran murni dan sangat jelas telah keluar dari syari’at, seperti ucapan kaum Qadariyyah yang menyatakan baik dan buruk menurut akal, mengingkari hadits ahad sebagai hujjah,[3] mengingkari adanya Ijma’, mengingkari haramnya khamr, mengatakan bahwa para Imam adalah ma’shum (terpelihara dari dosa)[4] … dan hal-hal lain yang seperti itu.[5]
Dikatakan bid’ah Idhafiyyah artinya bahwa bid’ah itu jika ditinjau dari satu sisi disyari’atkan tetapi dari sisi lain ia hanya pendapat belaka. Sebab dari sisi orang yang membuat bid’ah itu dalam sebagian kondisinya masuk dalam kategori pendapat pribadi dan tidak didukung oleh dalil-dalil dari setiap sisi.[6]
Sebagai contoh bid’ah di sini adalah dzikir jama’i. Tidak diragukan lagi bahwa dzikir dianjurkan dalam syari’at Islam, namun apabila dilaksanakan dengan berjama’ah, beramai-ramai (massal) dan dengan satu suara, maka amalan ini tidak ada contohnya dalam syari’at Islam.
[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
______
Footnote
[1]. Lihat al-I’tishaam (I/367 dan seterusnya).
[2]. Ibid.
[3]. Sebagaimana yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir dan orang-orang yang serupa dengannya. Lihat kitab ‘Ilmu Ushuulil Bida’ (hal. 148).
[4]. Seperti yang diyakini oleh Syi’ah Imamiyyah.
[5]. Al-I’tishaam (I/221).
[6]. Ibid.
Sumber: almanhaj
Repost oleh Para Pencinta Sunnah
•┈┈••❁🌹🌹🌹❁••┈┈•
*PROGRAM TA’AWUN GROUP PARA PENCINTA SUNNAH 2018*
Bagi yang ingin berdonasi di kegiatan ta’awun Para Pencinta Sunnah, dana dapat disalurkan ke :
Rekening PPS
BNI SYARIAH
NURKHOLID ASHARI
NOREK : 0431487389
KODE BANK : 427 (Jika transfer dari bank lain)
Lalu konfirmasi ke salah satu Admin :
Farid : 0823-3603-7726
Nugroho : 0881-5006-720
Nurkholid : 081-331-946-911
Konfirmasi :
#nama#tanggal transfer#jumlah#keperluan
Atas partisipasi dan ta’awunnya kami ucapkan jazaakumullohu khoiron (Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan).
•┈┈••❁🌹🌹🌹❁••┈┈•
🌐 Website: bit.ly/ParaPencintaSunnah
💻 Facebook: bit.ly/fb-ParaPencintaSunnah
📷 Instagram: bit.ly/IG-ParaPencintaSunnah
📺 Youtube Channel:
bit.ly/Youtube-ParaPencintaSunnah
📱 Twitter: bit.ly/Twitter-ParaPencintaSunnah
🖨 Telegram: bit.ly/Telegram-ParaPencintaSunnah