*PENGGUNAAN ISTILAH MURTAD TERHADAP ORANG LAIN*
*_Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan_*
Pertanyaan.
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatus Syaikh, siapakah yang layak dikatakan murtad ? Kami ingin Anda menguraikannya dengan jelas. Karena beberapa orang telah divonis kafir dengan alasan yang masih samar !
Jawaban.
Menetapkan hukum murtad dan keluar dari agama atas seseorang merupakan kewajiban ahli ilmu yang matang ilmunya. Mereka adalah para qadhi di mahkamah-mahkamah syar’i dan para mufti yang diakui kepiawaiannya. Masalah ini tidak jauh berbeda dengan masalah-masalah agama lainnya. Tidak semua orang berhak berkomentar di dalamnya, termasuk juga para penuntut ilmu yang masih dalam taraf pemula atau orang-orang yang mengaku ulama namun pengetahuan agamanya masih dangkal.
Mereka tidak punya wewenang membicarakan masalah ini. Sebab jika mereka berkomentar juga, maka bisa menimbulkan kerusakan dan akhirnya beberapa kaum muslimin divonis murtad padahal sebenarnya tidak begitu ! Pengkafiran seorang muslim yang tidak melakukan salah satu dari pembatal ke-Islaman merupakan bahaya yang sangat besar.
Barangsiapa mengatakan kepada saudaranya : Yaa kafir, yaa fasik ternyata tidak demikian maka perkataan itu akan kembali kepadanya. Orang yang berhak menjatuhkan vonis murtad adalah para qadhi dan mufti yang diakui kepiawaiannya dan pelaksana hukuman tersebut adalah para penguasa (pemerintah). Selain prosedur di atas, pasti hanya menimbulkan kekacauan belaka.
[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah,, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]
Sumber: almanhaj
•┈┈••❁🌹🌹🌹❁••┈┈•
🌐 Website: bit.ly/ParaPencintaSunnah
💻 Facebook: bit.ly/fb-ParaPencintaSunnah
📷 Instagram: bit.ly/IG-ParaPencintaSunnah
📺 Youtube Channel:
bit.ly/Youtube-ParaPencintaSunnah
📱 Twitter: bit.ly/Twitter-ParaPencintaSunnah
🖨 Telegram: bit.ly/Telegram-ParaPencintaSunnah