*USHUL FIQIH*
*๐ Kaidah yang ke 7 ๐*
Kitab: Syarah Mandzumah Ushul Fiqih
Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, ุฑุญู
ู ุงููู ุชุนุงูู.
Perkara yang diharamkan ada dua keadaan:
1. Diharamkan dzatnya seperti judi, arak, riba dan sebagainya.
2. Diharamkan karena menjerumuskan kepada yang haram. seperti melihat wanita yang bukan mahram diharamkan karena mendekati zina. memakai sutera diharamkan karena mendekati tasyabbuh dengan wanita. dan sebagainya.
Perkara yang diharamkan dzatnya DIBOLEHKAN KETIKA DARURAT SAJA.
Sedangkan perkara yang diharamkan karena menjerumuskan, DIBOLEHKAN DISAAT ADA HAJAT. Contohnya memakai sutera bagi lelaki boleh untuk keperluan pengobatan gatal, melihat wanita boleh untuk tujuan menikahinya, dan sebagainya.
Wallahu aโlam ๐ด
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู.
โขโโโขโขโ๐น๐น๐นโโขโขโโโข
*PROGRAM TA’AWUN GROUP PARA PENCINTA SUNNAH*
Bagi yang ingin berdonasi di kegiatan ta’awun Para Pencinta Sunnah, dana dapat disalurkan ke :
Rekening PPS
BNI SYARIAH
NURKHOLID ASHARI
NOREK : 0431487389
KODE BANK : 427 (Jika transfer dari bank lain)
Lalu konfirmasi ke salah satu Admin :
Farid : 0823-3603-7726
Nugroho : 0881-5006-720
Nurkholid : 081-331-946-911
Konfirmasi :
#nama#tanggal transfer#jumlah#keperluan
Atas partisipasi dan ta’awunnya kami ucapkan jazaakumullohu khoiron (Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan).
โขโโโขโขโ๐น๐น๐นโโขโขโโโข
๐ Website: bit.ly/ParaPencintaSunnah
๐ป Facebook: bit.ly/fb-ParaPencintaSunnah
๐ท Instagram: bit.ly/IG-ParaPencintaSunnah
๐บ Youtube Channel:
bit.ly/Youtube-ParaPencintaSunnah
๐ฑ Twitter: bit.ly/Twitter-ParaPencintaSunnah
๐จ Telegram: bit.ly/Telegram-ParaPencintaSunnah
Copyright 2018 - Automobile WordPress Theme.