#Tanya_Jawab_PPS
Assalamu’alaykum, Ada seorang akhwat yang ingin melindungi dirinya di kuliah, dengan mengatakan bahwa sudah punya suami (padahal belum). Agar menghindari mudarat fitnah kaum lelaki, apa ini termasuk Bohong yang dibolehkan?
M. Rizky, Sidoarjo
===============
وَ عَلَيْكُم لسَّلاَم وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Tidak boleh berkata seperti itu.
Yang bener mengatakan saya sudah punya mahram ( bisa, kakak adik suami atau orang tua )
Sebagai contoh, disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:
Suatu ketika Nabi Ibrahim pernah bersama istrinya Sarah. Mereka berdua melewati daerah yang dipimpin oleh penguasa yang zhalim. Ketika rakyatnya melihat istri Ibrahim, mereka lapor kepada raja, di sana ada lelaki bersama seorang wanita yang sangat cantik –sementara penguasa ini punya kebiasaan, merampas istri orang dan membunuh suaminya– Penguasa itu mengutus orang untuk menanyakannya. “Siapa wanita ini?” tanya prajurit. “Dia saudariku.” Jawab Ibrahim. Setelah menjawab ini, Ibrahim mendatangi istrinya dan mengatakan,
يا سارة ليس على وجه الأرض مؤمن غيري وغيرك، وإن هذا سألني فأخبرته أنك أختي فلا تكذبيني
“Wahai Sarah, tidak ada di muka bumi ini orang yang beriman selain aku dan dirimu. Orang tadi bertanya kepadaku, aku sampaikan bahwa kamu adalah saudariku. Karena itu, jangan engkau anggap aku berbohong… dst.”
Nabi Ibrahim ‘alahis salam dalam hal ini menggunakan kalimat ambigu. Kata “saudara” bisa bermakna saudara seagama atau saudara kandung. Yang diiginkan Ibrahim adalah saudara seiman/seagama, sementara perkataan beliau ini dipahami oleh prajurit, saudara kandung.
Inilah bohong yang dibolehkan, yakni bohong untuk mewujudkan kemaslahatan atau menghindari bahaya yang lebih besar.
Dijawab oleh Ustadz Abu Aini M. Ilham
•┈┈••❁???❁••┈┈•