*KAIDAH USHUL FIQH*
๐ Kaidah yang ke 18 ๐
๐๐ผ Hukum itu mengikuti ILLAT-nya. Bila ILLAT ada maka hukum-pun ada, dan bila tidak ada maka hukum tidak ada.
Hukum dalam Islam tidak lepas dari lima: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.
Setiap hukum Islam selalu mengandung ILLAT.
ILLAT adalah sifat yang tampak dan tetap seperti ILLAT arak adalah memabukkan.
Hukum dilihat dari ILLAT-nya ada dua macam:
1. Hukum diketahui ILLAT-nya.
2. Hukum yang tidak diketahui ILLAT-nya.
Hukum yang diketahui ILLAT-nya ada dua macam:
1๏ธโฃ ILLAT yang disebutkan oleh Nash. contohnya hadits tentang kucing:
ุฅููุง ููุณุช ุจูุฌุณ ุฅูู ุง ูู ู ู ุงูุทูุงููู ุนูููู
โSesungguhnya kucing itu tidak najis, ia selalu berkeliling di antara kalian.โ (HR Abu Dawud).
Dalam hadits tersebut Nabi shollallahu โalayhi wasallam menyebutkan alasan ketidak najisan kucing yaitu suka berkeliling sehingga sulit dihindari.
2๏ธโฃ ILLAT yang diketahui dengan cara istinbath.
ILLAT jenis ini ada yang menjadi ijma ulama seperti ILLAT arak adalah memabukkan. Dan ada yang masih diperselisihkan, seperti ILLAT emas dan perak ada yang mengatakan karena ditimbang. Ada yang mengatakan ILLAT-nya adalah โtsamanโ (harga) dan inilah yang kuat.
Memahami ILLAT suatu hukum sangat penting dan memudahkan kita untuk mengqiyaskan dengan perkara lain yang sama ILLAT-nya.
Seperti diqiyaskan kepada kucing semua binatang yang sulit untuk kita hindari.
Contoh lainnya adalah uang diqiyaskan kepada emas karena ILLAT-nya sama-sama harga. Sehingga dalam zakat sama dengan emas dan juga terjadi padanya riba.
Apabila ILLAT-nya hilang, maka hilang pula hukumnya. Contohnya bila arak berubah menjadi cuka dengan sendirinya, dan tidak lagi memabukkan menjadi halal hukumnya karena ILLAT memabukkan itu telah hilang, dan sebagainya.
Adapun hukum yang tidak diketahui ILLAT-nya, seperti mengapa sholat shubuh dua rokaโat, mengapa sholat dimulai dengan takbirotul ihrom dan lain sebagainya.
maka seperti ini disebut dengan ibadah mahdhoh yang tak bisa diqiyaskan karena tidak diketahui ILLAT-nya.
Wallahu aโlam ๐ด
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู.
โขโโโขโขโ๐น๐น๐นโโขโขโโโข
*PROGRAM TA’AWUN GROUP PARA PENCINTA SUNNAH*
Bagi yang ingin berdonasi di kegiatan ta’awun Para Pencinta Sunnah, dana dapat disalurkan ke :
Rekening PPS
BNI SYARIAH
NURKHOLID ASHARI
NOREK : 0431487389
KODE BANK : 427 (Jika transfer dari bank lain)
Lalu konfirmasi ke salah satu Admin :
Farid : 0823-3603-7726
Nugroho : 0881-5006-720
Nurkholid : 081-331-946-911
Konfirmasi :
#nama#tanggal transfer#jumlah#keperluan
Atas partisipasi dan ta’awunnya kami ucapkan jazaakumullohu khoiron (Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan).
โขโโโขโขโ๐น๐น๐นโโขโขโโโข
๐ Website: bit.ly/ParaPencintaSunnah
๐ป Facebook: bit.ly/fb-ParaPencintaSunnah
๐ท Instagram: bit.ly/IG-ParaPencintaSunnah
๐บ Youtube Channel:
bit.ly/Youtube-ParaPencintaSunnah
๐ฑ Twitter: bit.ly/Twitter-ParaPencintaSunnah
๐จ Telegram: bit.ly/Telegram-ParaPencintaSunnah