🌹 *Jadilah hamba Allah yang bersaudara …!*
_*Faedah dari hadits Nabi صلى الله عليه وسلم*_
Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolany dalam Bulughul Maram,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَنَاجَشُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا، اْلمُسْلِمُ أَخُو اْلمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ اْلمُسْلِمَ كُلُّ اْلمُسْلِمِ عَلَى اْلمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah Radliyallahu ‘Anhu, ia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Jangan saling dengki, jangan tanajusy, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, dan jangan pula sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lain, serta jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Setiap muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak boleh menzhaliminya, tidak membiarkannya (tanpa memberikan pertolongan), tidak berbohong kepadanya dan tidak memperhinakannya. Takwa itu ada di sini -seraya menunjuk ke hatinya tiga kali-. Cukuplah bagi seseorang suatu keburukan bila ia menghina sauda-ranya seislam. Setiap muslim itu haram: darah, harta dan kehormatan-nya.” [HR. Muslim, no. 2564]
Syaikh as-Sa’di berkata:
Sabdanya, “Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.” Kaum mukminin harus saling mencintai dan menyayangi, tidak boleh saling membenci dan memusuhi. Mereka semua berusaha untuk kemaslahatan mereka secara umum yang menjadi pilar agama dan dunia mereka. Orang yang terpandang tidak boleh berlaku congkak atas orang bawahan, dan tidak pula seseorang dari mereka merendahkan yang lainnya, karena darah mereka setara. Sebab, itu tidak disyaratkan dalam qishash kecuali kesetaraan dalam agama. Oleh karena itu seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir, sebagai-mana dalam hadits, dan kesetaraan dalam kemerdekaan. Oleh karena itu orang merdeka tidak dibunuh karena membunuh hamba sahaya.
Adapun kriteria-kriteria lainnya maka kaum muslimin itu sama. Barangsiapa yang membunuh atau memotong bagian tubuh secara sengaja lagi zhalim, maka mereka berhak menuntut balas (Qishash) kepadanya dengan syarat sepadan dalam hal anggota badan. Tiada bedanya antara yang muda dengan yang dewasa atau sebaliknya, pria dengan wanita dan sebaliknya, orang pintar dengan orang bodoh, orang terpandang dengan orang bawahan, orang yang sempurna dengan orang yang cacat, atau sebaliknya dalam perkara-perkara ini.
Faedah-faedah hadits ini
1. Larangan terhadap hasad (kedengkian). Larangan ini untuk pengharaman. Hasad sangat banyak mudharatnya, di antaranya:
– Hasad itu berarti benci terhadap ketentuan Allah.
– Hasad itu permusuhan terhadap saudaranya.
– Hasad itu mengakibatkan kesedihan (penyesalan) di hati orang yang dengki. Setiap kali nikmat-nikmat tersebut bertambah maka bertambah pula kesedihan (penyesalan) ini, sehingga hidupnya menjadi merana.
2. Diharamkan munajasyah (atau tanajusy), karena di dalamnya berisikan kezhaliman terhadap orang lain, dan menjadi sebab saling memusuhi berikut faktor-faktornya. Tidak boleh manusia membenci saudaranya atau melakukan suatu sebab yang mendatangkan kebencian.
3. Diharamkan tadabur, yaitu membelakangi saudaranya, tidak mengindahkannya, dan tidak mendengarkannya; karena ini lawan ukhuwwah imaniyyah.
4. Diharamkan menjual di atas jual beli orang muslim lain. Dan persis dengan itu, membeli sesuatu yang sudah dibeli seorang muslim, meminang wanita yang sudah dipinang, menyewa sesuatu yang sudah disewa, dan selainnya dari hak-haknya.
5. Wajib menyuburkan ukhuwah imaniyah, berdasarkan sabdanya, “Dan jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.”
6. Menjelaskan keadaan seorang muslim bersama saudaranya, bahwa ia tidak boleh menzhaliminya, tidak membiarkannya (tanpa pertolongan), tidak mendustakannya, dan tidak pula menghinakannya. Karena semua ini menafikan ukhuwwah imaniyyah.
7. Tempat takwa itu ialah hati. Jika hati bertakwa, maka anggota tubuh pun bertakwa. Harus diketahui bahwa kata ini sering diucapkan sebagian orang ketika melakukan kemaksiatan dan perbuatannya diingkari. Ia mengatakan, “Takwa itu di sini.” Ini adalah kalimat haq tetapi dimaksudkan untuk kebatilan. Ini jawabannya, kita katakan, “Seandainya di sini ada takwa niscaya anggota tubuh juga bertakwa, karena Nabi a bersabda,
أَلاَ إِنَّ فيِ اْلجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ اْلقَلْبُ.
‘Ingatlah sesungguhnya dalam tubuh ada segumpal daging; jika baik maka menjadi baiklah seluruh tubuh, dan jika rusak maka menjadi rusaklah seluruh tubuh. Ingatlah, ia adalah hati’.”
8. Diulang-ulanginya kalimat yang penting untuk menjelaskan perhatian terhadapnya dan supaya difahami, dengan sabdanya, “Takwa itu di sini,” seraya mengisyaratkan ke dadanya tiga kali.
9. Bahayanya menghinakan seorang muslim, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Cukuplah bagi seseorang suatu keburukan bila ia menghina saudaranya seislam.” Hal itu mengingat karena menghinakan seorang muslim mengakibatkan banyak kerugian.
10. Diharamkannya darah, harta dan kehormatan seorang muslim. Inilah prinsipnya. Tetapi ada sebab-sebab menghalalkan hal itu. Karena itu, Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zhalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa haq.” [QS. Asy-Syura: 42]
“Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosa pun atas mereka.” [QS. Asy-Syura: 41]
11. Umat Islam seandainya mengikuti arahan-arahan ini, niscaya mereka mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Karena semuanya adalah etika-etika besar, tinggi lagi mulia, yang akan mendatangkan berbagai kemaslahatan dan menolak berbagai kerugian.
Wallahu a’lam
🍃 Diringkas dari mausu’ah Bulughul Maram oleh Abu Yusuf Masruhin Sahal, Lc