*KAIDAH USHUL FIQH*
🍀 Kaidah yang ke 24 🍀
Kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
👉🏼 Keraguan setelah melakukan ibadah itu tidak dianggap.
Keraguan biasanya terjadi di dua tempat:
1. Ketika ibadah sedang berlangsung.
2. Setelah selesai melakukan ibadah.
Adapun ketika ibadah berlangsung, maka ini pun ada dua macam:
1. Keraguan karena lupa.
2. Keraguan karena was was.
⚉ Bila karena lupa, maka ambillah yang yakin. Contohnya bila ia ragu apakah dua atau tiga roka’at, maka ambil dua dan tambah lagi satu roka’at dan sujud sahwi sebelum salam.
⚉ Bila karena was-was, maka tidak dianggap. Seperti ragu apakah keluar dari duburnya sesuatu atau tidak. Maka ia tidak boleh membatalkan sholatnya hanya karena was-was tersebut.
⚉ Sedangkan bila keraguan itu setelah melakukan perbuatan, maka inipun tidak dianggap.
Contohnya:
⚉ Bila telah selesai wudlu, ia ragu apakah sudah mencuci tangan atau belum.
⚉ Setelah selesai sholat, ia ragu apakah sudah dua roka’at atau tiga roka’at.
⚉ Setelah selesai puasa, ia ragu apakah ia berpuasa qodlo atau bukan. Dan sebagainya.
Wallahu a’lam 🌴
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
•┈┈••❁🌹🌹🌹❁••┈┈•
*PROGRAM TA’AWUN GROUP PARA PENCINTA SUNNAH*
Bagi yang ingin berdonasi di kegiatan ta’awun Para Pencinta Sunnah, dana dapat disalurkan ke :
Rekening PPS
BNI SYARIAH
NURKHOLID ASHARI
NOREK : 0431487389
KODE BANK : 427 (Jika transfer dari bank lain)
Lalu konfirmasi ke salah satu Admin :
Farid : 0823-3603-7726
Nugroho : 0881-5006-720
Nurkholid : 081-331-946-911
Konfirmasi :
#nama#tanggal transfer#jumlah#keperluan
Atas partisipasi dan ta’awunnya kami ucapkan jazaakumullohu khoiron (Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan).
•┈┈••❁🌹🌹🌹❁••┈┈•
🌐 Website: bit.ly/ParaPencintaSunnah
💻 Facebook: bit.ly/fb-ParaPencintaSunnah
📷 Instagram: bit.ly/IG-ParaPencintaSunnah
📺 Youtube Channel:
bit.ly/Youtube-ParaPencintaSunnah
📱 Twitter: bit.ly/Twitter-ParaPencintaSunnah
🖨 Telegram: bit.ly/Telegram-ParaPencintaSunnah