Skip to content

PARA PENCINTA SUNNAH

Menu
  • Blog
  • Galeri PPS
    • Baksos Peduli Banjir Pacitan
    • Baksos Puncak B29 Lumajang
    • Bakti Sosial Dzulhijjah 1438 H (Pacitan)
    • Donasi Air Minum
    • Kajian dan Pembagian Buku Gratis Kesesatan Syiah
    • Poster Donasi Buku Kesesatan Syiah
    • Safari Dakwah & Baksos 2019
    • Safari Dakwah & Bakti Sosial Pengobatan Gratis Pacitan 2019
    • Silaturahimke STDI Imam Syafi’i Jember
    • Toko Amanah
  • Home
  • Hubungi PPS
  • Tentang PPS
Menu

PENGGUNAAN ISTILAH MURTAD TERHADAP ORANG LAIN

Posted on 09/10/2018 by admin

*PENGGUNAAN ISTILAH MURTAD TERHADAP ORANG LAIN*

*_Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan_*

Pertanyaan.
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatus Syaikh, siapakah yang layak dikatakan murtad ? Kami ingin Anda menguraikannya dengan jelas. Karena beberapa orang telah divonis kafir dengan alasan yang masih samar !

Jawaban.
Menetapkan hukum murtad dan keluar dari agama atas seseorang merupakan kewajiban ahli ilmu yang matang ilmunya. Mereka adalah para qadhi di mahkamah-mahkamah syar’i dan para mufti yang diakui kepiawaiannya. Masalah ini tidak jauh berbeda dengan masalah-masalah agama lainnya. Tidak semua orang berhak berkomentar di dalamnya, termasuk juga para penuntut ilmu yang masih dalam taraf pemula atau orang-orang yang mengaku ulama namun pengetahuan agamanya masih dangkal.

Mereka tidak punya wewenang membicarakan masalah ini. Sebab jika mereka berkomentar juga, maka bisa menimbulkan kerusakan dan akhirnya beberapa kaum muslimin divonis murtad padahal sebenarnya tidak begitu ! Pengkafiran seorang muslim yang tidak melakukan salah satu dari pembatal ke-Islaman merupakan bahaya yang sangat besar.

Barangsiapa mengatakan kepada saudaranya : Yaa kafir, yaa fasik ternyata tidak demikian maka perkataan itu akan kembali kepadanya. Orang yang berhak menjatuhkan vonis murtad adalah para qadhi dan mufti yang diakui kepiawaiannya dan pelaksana hukuman tersebut adalah para penguasa (pemerintah). Selain prosedur di atas, pasti hanya menimbulkan kekacauan belaka.

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah,, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Sumber: almanhaj

•┈┈••❁🌹🌹🌹❁••┈┈•

🌐 Website: bit.ly/ParaPencintaSunnah
💻 Facebook: bit.ly/fb-ParaPencintaSunnah
📷 Instagram: bit.ly/IG-ParaPencintaSunnah
📺 Youtube Channel:
bit.ly/Youtube-ParaPencintaSunnah
📱 Twitter: bit.ly/Twitter-ParaPencintaSunnah
🖨 Telegram: bit.ly/Telegram-ParaPencintaSunnah

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.

August 2022
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Mar    

Search

Archives

  • Keistimewaan Bulan Syaban Berikut Amalan Sunnah di Dalamnya
  • SYA’BAN
  • HATI-HATI
  • SEORANG MUKMIN SELALU MELIHAT KEBAIKAN PADA APA SAJA YANG MENIMPANYA
  • BAGAIMANA CARA MENAMBAH KEIMANAN
© 2022 PARA PENCINTA SUNNAH | Powered by Superbs Personal Blog theme