*? SIRAH NABAWIYAH*
————— EPISODE 12 —————
*⚔ “PERANG FUJJAR DAN HILFUL FUDHUL”*
Pada saat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam berusia 20 tahun, berkecamuklah Perang Fujjar antara kabilah Quraisy dan sekutu mereka dari Bani Kinanah melawan kabilah Qais Ailan. ‘Harb bin Umayyah’ terpilih menjadi komandan perang membawahi kabilah Quraisy dan Kinanah secara umum karena faktor usia dan kebangsawanan. Kemenangan pada pagi hari berada di pihak kabilah Qais, namun pada pertengahan hari kemenangan justru berpihak pada Kinanah.
‘Perang Fujjar’, dinamakan demikian karena dinodainya kesucian ‘asy-syahrul haram’ (bulan yang dilarang perang di dalamnya).
Pemicunya adalah, ‘Urwah Ar-Rahhal’ ibnu Utbah bin Ja’far bin Kilab bin Rabi’ah bin Amir bin Sha’sha’ah bin Muawiyah bin Bakr bin Hawazin yang menyewakan dagangan pada ‘Nu’man bin Al-Mundzir’. Lalu ‘Al-Baradh bin Qais’ -salah satu keturunan Bani Dhamrah bin Bakr bin Abdi Manat bin Kinanah- bertanya padanya, “Apakah kamu telah menyewakannya pada Kinanah?”,
Dia menjawab, “Benar, bahkan pada semua orang”.
Lalu Urwah Ar-Rahhal pergi membawa dagangan tersebut, Al-Barradh ikut pergi sambil mengamati kelengahannya, hingga ketika dia berada di lembah Taiman Dzi Zhalal di kawasan Aliyah, Urwah lengah, lalu Al-Barradh melompat di depannya, lalu membunuhnya pada bulan haram, karena itulah disebut Perang Fujjar (menerjang larangan).
Dalam perang ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam ikut serta dan membantu paman-pamannya menyediakan anak panah buat mereka.
Ibnu Hisyam berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam turut serta dalam beberapa perang mereka, paman-pamannya membawa beliau bergabung. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda, “Aku ikut melindungi anak panah yang hendak mengancam paman-pamanku,”
Maksudnya aku menghalau anak panah musuh mereka ketika mereka melemparkan anak panah mereka.
Saat perang usai, terjadilah ‘Hilful Fudhul’ (perjanjian kebulatan tekad/sumpah setia) pada bulan Dzulqa’dah,
di suatu bulan haram. Kabilah Quraisy yang ikut pada perjanjian tersebut yaitu Bani Hasyim, Bani al-Muththalib, Asad bin Abdul Uzza, Zuhrah bin Kilab dan Taim bin Murrah.
Mereka berkumpul di kediaman Abdullah bin Jad’an at-Taimi karena faktor usia dan kebangsawanannya.
Dalam perjanjian tersebut mereka bersepakat dan berjanji bahwa manakala ada orang yang dizhalimi di Makkah, baik penduduk asli maupun pendatang, maka mereka akan membelanya hingga haknya yang telah dizhalimi dikembalikan kepadanya. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam turut menghadiri perjanjian tersebut. Setelah beliau dimuliakan oleh ALLAH dengan Risalah, beliau berkomentar, “Sungguh aku telah menghadiri suatu hilf (perjanjian) di kediaman Abdullah bin Jad’an yang lebih aku sukai ketimbang aku memiliki humrun na’am (unta merah yang merupakan harta termahal dan kebanggaan bangsa Arab kala itu). Andai di dalam Islam aku diminta untuk melakukan hal itu, niscaya aku akan memenuhinya.”
Semangat perjanjian tersebut bertolak-belakang dengan ‘hamiyyah jahiliyyah’ (egoisme jahiliyah) yang justru timbul dari sikap fanatisme (terhadap suku & keluarga).
Ada versi yang menyebutkan bahwa sebab terjadinya perjanjian tersebut adalah, seorang dari kabilah Zubaid datang ke Makkah & membawa barang, kemudian barangnya dibeli oleh ‘Al-Ash bin Wa’il As-Sahmi’ namun dia menahan hak orang tersebut. Karenanya dia meminta bantuan ke suku-suku yang bersekutu di Makkah atas perbuatan Al-Ash tersebut. Akan tetapi para sekutu ini tidak mengacuhkannya.
Akhirnya, dia memanjat ke puncak gunung Abi Qubais dan berteriak supaya haknya yang terzhalimi dikembalikan.
Rupanya, ‘Az-Zubair bin Abdul Muththalib’ yang mendengar hal itu langsung bergerak menuju arahnya seraya bertanya-tanya, “Kenapa orang ini tidak diacuhkan?”
Tak berapa lama kemudian, berkumpullah kabilah-kabilah Bani Hasyim, Zuhrah, Bani Taim bin Murrah yang menyetujui perjanjian Hilful Fudhul di atas, mereka bersumpah & berjanji atas nama ALLAH untuk bersatu padu bersama orang yang terzhalimi itu hingga haknya dikembalikan.
Lantas mereka mendatangi Al-Ash bin Wa’il dan merebut hak orang dari suku Zubaid tersebut darinya setelah menandatangani perjanjian.
Mereka mengangkat panji-panji kebenaran dan menghancurkan simbol-simbol kezhaliman, kejadian itu adalah bagian dari kebanggaan bangsa Arab.
Bersambung In Syaa Allah…………
Mari bersholawat atas Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam
Mari mempelajari perjalanan hidup suri teladan kita Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam
Sumber Buku:
– Ar-Rahiq al-Makhtum (Sirah Nabawiyah Perjalanan Hidup Rasul yang Agung Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam, edisi revisi); Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri (Penerbit Darul Haq, Jakarta)
– Fikih Sirah Nabawiyah; Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid (Penerbit Darus Sunnah, Jakarta)
– Al-Bidayah wa An-Nihayah; Ibnu Katsir (Penerbit Pustaka Azzam, Jakarta)
•┈┈••❁???❁••┈┈•
*PROGRAM TA’AWUN GROUP PARA PENCINTA SUNNAH*
Bagi yang ingin berdonasi di kegiatan ta’awun Para Pencinta Sunnah, dana dapat disalurkan ke :
Rekening PPS
BNI SYARIAH
NURKHOLID ASHARI
NOREK : 0431487389
KODE BANK : 427 (Jika transfer dari bank lain)
Lalu konfirmasi ke salah satu Admin :
Farid : 0823-3603-7726
Nugroho : 0881-5006-720
Nurkholid : 081-331-946-911
Konfirmasi :
#nama#tanggal transfer#jumlah#keperluan
Atas partisipasi dan ta’awunnya kami ucapkan jazaakumullohu khoiron (Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan).
•┈┈••❁???❁••┈┈•
? Website: bit.ly/ParaPencintaSunnah
? Facebook: bit.ly/fb-ParaPencintaSunnah
? Instagram: bit.ly/IG-ParaPencintaSunnah
? Youtube Channel:
bit.ly/Youtube-ParaPencintaSunnah
? Twitter: bit.ly/Twitter-ParaPencintaSunnah
? Telegram: bit.ly/Telegram-ParaPencintaSunnah