Perkara yang diharamkan ada dua keadaan

*USHUL FIQIH*

*? Kaidah yang ke 7 ?*

Kitab: Syarah Mandzumah Ushul Fiqih
Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Perkara yang diharamkan ada dua keadaan:

1. Diharamkan dzatnya seperti judi, arak, riba dan sebagainya.

2. Diharamkan karena menjerumuskan kepada yang haram. seperti melihat wanita yang bukan mahram diharamkan karena mendekati zina. memakai sutera diharamkan karena mendekati tasyabbuh dengan wanita. dan sebagainya.

Perkara yang diharamkan dzatnya DIBOLEHKAN KETIKA DARURAT SAJA.

Sedangkan perkara yang diharamkan karena menjerumuskan, DIBOLEHKAN DISAAT ADA HAJAT. Contohnya memakai sutera bagi lelaki boleh untuk keperluan pengobatan gatal, melihat wanita boleh untuk tujuan menikahinya, dan sebagainya.

Wallahu a’lam ?

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

•┈┈••❁???❁••┈┈•

*PROGRAM TA’AWUN GROUP PARA PENCINTA SUNNAH*

Bagi yang ingin berdonasi di kegiatan ta’awun Para Pencinta Sunnah, dana dapat disalurkan ke :

Rekening PPS
BNI SYARIAH
NURKHOLID ASHARI
NOREK : 0431487389
KODE BANK : 427 (Jika transfer dari bank lain)

Lalu konfirmasi ke salah satu Admin :

Farid : 0823-3603-7726
Nugroho : 0881-5006-720
Nurkholid : 081-331-946-911

Konfirmasi :
#nama#tanggal transfer#jumlah#keperluan

Atas partisipasi dan ta’awunnya kami ucapkan jazaakumullohu khoiron (Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan).

•┈┈••❁???❁••┈┈•

? Website: bit.ly/ParaPencintaSunnah
? Facebook: bit.ly/fb-ParaPencintaSunnah
? Instagram: bit.ly/IG-ParaPencintaSunnah
? Youtube Channel:
bit.ly/Youtube-ParaPencintaSunnah
? Twitter: bit.ly/Twitter-ParaPencintaSunnah
? Telegram: bit.ly/Telegram-ParaPencintaSunnah


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply