*KAIDAH USHUL FIQH*
π Kaidah yang ke 19 π
ππΌ Semua yang mendahului sebab suatu hukum tidak sah. Dan sah apabila mendahului syaratnya.
Setiap hukum memiliki sebab dan syarat.
β Contohnya zakat, sebab wajibnya adalah sampai nishob dan syarat wajibnya adalah telah berlalu haul (setahun).
Apabila ada orang yang berzakat sebelum sampai nishobnya, maka zakatnya tidak sah. Karena mendahului sebab. Adapun bila ia telah sampai nishob dan hendak mengeluarkan zakat sebelum berlalu haul maka boleh dan sah.
β Contoh lain: syarat membayar fidyah ketika haji dan umroh adalah melakukan pelanggaran yang mewajibkan fidyah, seperti mencukur kepala. Dan sebab mencukur kepala karena adanya gangguan di kepala seperti banyak kutu misalnya.
Gangguan di kepala = sebab
Mencukur rambut = syarat membayar fidyah.
Apabila kita membayar fidyah sebelum adanya gangguan maka tidak sah.
Namun apabila telah ada gangguan lalu kita membayar fidyah sebelum mencukur kepala maka sah.
β Bila kita bersumpah untuk tidak memasuki suatu kota, kemudian setelah itu ia memandang adanya mashlahat besar untuk memasuki kota tersebut. Lalu ia membatalkan sumpah dan membayar kafarat sumpah. Berarti, Sumpah adalah sebab adanya pembatalan. Pembatalan adalah syarat membayar kafarat.
Apabila ada orang membayar kafarat sebelum adanya sumpah maka tidak sah. Apabila ia telah bersumpah lalu ia berniat membatalkan sumpahnya. Ia membayar kafarat dahulu sebelum pembatalan maka sah. Dan lain sebagainya.
Wallahu aβlam π΄
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, ΨΩΨΈΩ Ψ§ΩΩΩ ΨͺΨΉΨ§ΩΩ.
β’βββ’β’βπΉπΉπΉββ’β’βββ’
*PROGRAM TA’AWUN GROUP PARA PENCINTA SUNNAH*
Bagi yang ingin berdonasi di kegiatan ta’awun Para Pencinta Sunnah, dana dapat disalurkan ke :
Rekening PPS
BNI SYARIAH
NURKHOLID ASHARI
NOREK : 0431487389
KODE BANK : 427 (Jika transfer dari bank lain)
Lalu konfirmasi ke salah satu Admin :
Farid : 0823-3603-7726
Nugroho : 0881-5006-720
Nurkholid : 081-331-946-911
Konfirmasi :
#nama#tanggal transfer#jumlah#keperluan
Atas partisipasi dan ta’awunnya kami ucapkan jazaakumullohu khoiron (Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan).
β’βββ’β’βπΉπΉπΉββ’β’βββ’
π Website: bit.ly/ParaPencintaSunnah
π» Facebook: bit.ly/fb-ParaPencintaSunnah
π· Instagram: bit.ly/IG-ParaPencintaSunnah
πΊ Youtube Channel:
bit.ly/Youtube-ParaPencintaSunnah
π± Twitter: bit.ly/Twitter-ParaPencintaSunnah
π¨ Telegram: bit.ly/Telegram-ParaPencintaSunnah