*USHUL FIQIH*
*? Kaidah yang ke 6 ?*
Kitab: Syarah Mandzumah Ushul Fiqih
Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
Sesuatu yang haram boleh dilakukan bila darurat, dan yang makruh boleh bila ada hajat.
Disebut darurat bila membahayakan agama, atau jiwa, atau harta, atau keturunan, atau akal. Perbedaannya dengan hajat, bahwa hajat bila ditinggalkan tidak berbahaya, namun kita membutuhkannya.
Contohnya bila kita berada di tempat yang sangat dingin, kita harus memakai jaket, bila tidak kita binasa. ini adalah darurat.
setelah memakai jaket, masih terasa dingin dan membutuhkan jaket yang kedua. ini adalah hajat.
Perkara yang haram, boleh dilakukan bila keadaan darurat dengan syarat:
1. Benar-benar dalam keadaan terpaksa dan tidak ada alternatif yang lain.
2. Darurat tersebut hilang dengan melakukan perbuatan yang haram tersebut. Bila tidak hilang maka tetap tidak boleh.
Bila salah satu syarat ini tak terpenuhi, maka TETAP HARAM HUKUMNYA, seperti mengobati sihir dengan sihir, menghilangkan haus dengan arak dan sebagainya.
Adapun yang makruh boleh dilakukan bila ada hajat, seperti menengok dalam sholat boleh bila dibutuhkan.
Wallahu a’lam ?
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
•┈┈••❁???❁••┈┈•
*PROGRAM TA’AWUN GROUP PARA PENCINTA SUNNAH*
Bagi yang ingin berdonasi di kegiatan ta’awun Para Pencinta Sunnah, dana dapat disalurkan ke :
Rekening PPS
BNI SYARIAH
NURKHOLID ASHARI
NOREK : 0431487389
KODE BANK : 427 (Jika transfer dari bank lain)
Lalu konfirmasi ke salah satu Admin :
Farid : 0823-3603-7726
Nugroho : 0881-5006-720
Nurkholid : 081-331-946-911
Konfirmasi :
#nama#tanggal transfer#jumlah#keperluan
Atas partisipasi dan ta’awunnya kami ucapkan jazaakumullohu khoiron (Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan).
•┈┈••❁???❁••┈┈•
? Website: bit.ly/ParaPencintaSunnah
? Facebook: bit.ly/fb-ParaPencintaSunnah
? Instagram: bit.ly/IG-ParaPencintaSunnah
? Youtube Channel:
bit.ly/Youtube-ParaPencintaSunnah
? Twitter: bit.ly/Twitter-ParaPencintaSunnah
? Telegram: bit.ly/Telegram-ParaPencintaSunnah
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.