*KAIDAH USHUL FIQIH*
*Kitab Syarah Mandzumah Ushul Fiqih, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.*
🍀 Kaidah yang ke 47 🍀
👉🏼 Setiap syarat dalam akad yang apabila dilafadzkan dapat merusak akad, maka sebatas berniat pun dapat merusak akad.
Contohnya :
⚉ Orang yang menikah dengan niat talaq, maka akadnya tidak sah atas pendapat yang paling kuat.
⚉ Orang yang menikahi wanita yang ditalaq tiga oleh suaminya dengan niat untuk mentalaqnya setelah itu agar wanita ini menjadi halal kembali untuk suaminya, maka akadnya rusak karena niat tersebut terlarang dalam syari’at.
Tetapi apabila wanita yang dinikahi tersebut tidak mengetahui niat lelaki yang menikahinya, maka nikah tersebut sah untuk wanita tersebut dan berdosa bagi lelaki yang menikahinya. Karena akad berlaku sesuai yang tampak bukan yang tidak tampak.
Wallahu a’lam 🌴
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
•┈┈••❁🌹🌹🌹❁••┈┈•
*PROGRAM TA’AWUN GROUP PARA PENCINTA SUNNAH*
Bagi yang ingin berdonasi di kegiatan ta’awun, dana dapat disalurkan ke :
Rekening PPS
BNI SYARIAH
YAYASAN PARA PEMBELA SUNNAH
NOREK : 7807878003
KODE BANK : 427 (Jika transfer dari bank lain)
Lalu konfirmasi ke salah satu Admin :
dr. M. Faishal Riza Sp.JP : 0811-360-7893
Agus Wijaya : 0812-3082-0070
M. Eko Subekti : 0812-3489-2689
Konfirmasi :
#nama#tanggal transfer#jumlah#keperluan
Atas partisipasi dan ta’awunnya kami ucapkan jazaakumullohu khoiron (Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan).
•┈┈••❁🌹🌹🌹❁••┈┈•
🌐 Website: bit.ly/ParaPencintaSunnah
💻 Facebook: bit.ly/fb-ParaPencintaSunnah
📷 Instagram: bit.ly/IG-ParaPencintaSunnah
📺 Youtube Channel:
bit.ly/Youtube-ParaPencintaSunnah
📱 Twitter: bit.ly/Twitter-ParaPencintaSunnah
🖨 Telegram: bit.ly/Telegram-ParaPencintaSunnah