*MANHAJ/JALAN GOLONGAN YANG SELAMAT Bag.10*
Golongan Yang Selamat;
تدعو المسلمين جميعا إلى الجهاد في سبيل الله
“Mengajak seluruh umat Islam
berjihad di jalan Allah”
▪Jihad adalah wajib bagi setiap Muslim sesuai dengan kekuatan
dan kemampuannya.
Jihad dapat dilakukan dengan beberapa keadaan;
1⃣ Jihad dengan lisan dan tulisan:
Yaitu mengajak umat Islam dan umat lainnya agar berpegang teguh dengan ajaran Islam yang shahih, tauhid yang murni dan bersih dari syirik yang ternyata banyak terdapat di negara-negara Islam. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah memberitakan tentang hal yang akan menimpa umat Islam ini. Dengan bersabda,
لا تقوم الساعة حتى تلحق قبائل من أمتي بالمشركين ، و حتى تعبد قبائل من
أمتي الأوثان
“Hari kiamat tidak akan tiba, sehingga kelompok-kelompok dari umatku mengikuti orang-orang musyrik dan sehingga kelompok-kelompok dari umatku menyembah berhala-berhala.” [Hadits shahih, riwayat Abu Daud, hadits yang semakna ada dalam riwayat Muslim]
2⃣ Jihad dengan Harta:
Menginfakkan harta buat penyebaran dan perluasan ajaran Islam. Mencetak buku-buku dakwah ke jalan yang benar, memberikan santunan kepada
umat Islam yang masih lemah iman agar tetap memeluk agama Islam, memproduksi dan membeli senjata-senjata dan peralatan perang, memberikan bekal kepada para mujahidin, baik berupa makanan, pakaian atau keperluan lain yang dibutuhkan
3⃣ Jihad dengan Jiwa:
Bertempur dan ikut berpartisipasi dimedan peperangan untuk kemenangan Islam. Agar kalimat Allah (Laa ilaaha illallah) tetap jaya, dan kalimat orang-orang kafir (syirik) menjadi hina
Dalam hubungannya dengan ketiga
perincian jihad diatas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dalam sabdanya:
جاهدوا المشركين بأموالكن وأنفسيكم وألسنتكم
“Perangilah orang-orang musyrik itu dengan harta, jiwa dan
lisanmu.” [HR. Abu Daud, hadits shahih]
▪Adapun hukum jihad di jalan Allah ada beberapa keadaan:
1⃣ Fardhu ‘ain:
Berupa perlawanan terhadap musuh-musuh yang melakukan agresi ke beberapa negara Islam wajib dihalau. Agresor-Agresor Yahudi misalnya, yang merampas tanah umat Islam di Palestina. Umat Islam yang memiliki kemampuan dan kekuatan jika hanya berpangku tangan, maka mereka ikut berdosa sampai orang-orang Yahudi terkutuk itu pergi dari wilayah Palestina
Mereka harus berupaya mengembalikan Masjidil Aqsha ke pangkuan umat Islam dengan kemampuan yang ada, baik dengan harta maupun jiwa
2⃣ Fardhu kifayah:
Jika sebagian umat Islam telah ada yang melakukannya, maka sebagian yang lain kewajibannya menjadi gugur.
Seperti dakwah mengembangkan misi Islam ke negara-negara lain, sehingga berlaku hukum-hukum Islam di segenap penjuru dunia.
Barangsiapa yang menghalangi jalan dakwah ini, ia harus diperangi, sehingga dakwah Islam dapat berjalan lancar.
[Manhajul Firqotun Naajiyah, Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu]
✍ Al-Ust Abu Zubair hafizhahullah
Repost oleh Para Pencinta Sunnah
•┈┈••❁🌹🌹🌹❁••┈┈•
*PROGRAM TA’AWUN GROUP PARA PENCINTA SUNNAH*
Bagi yang ingin berdonasi di kegiatan ta’awun Para Pencinta Sunnah, dana dapat disalurkan ke :
Rekening PPS
BNI SYARIAH
NURKHOLID ASHARI
NOREK : 0431487389
KODE BANK : 427 (Jika transfer dari bank lain)
Lalu konfirmasi ke salah satu Admin :
Farid : 0823-3603-7726
Nugroho : 0881-5006-720
Nurkholid : 081-331-946-911
Konfirmasi :
#nama#tanggal transfer#jumlah#keperluan
Atas partisipasi dan ta’awunnya kami ucapkan jazaakumullohu khoiron (Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan).
•┈┈••❁🌹🌹🌹❁••┈┈•
🌐 Website: bit.ly/ParaPencintaSunnah
💻 Facebook: bit.ly/fb-ParaPencintaSunnah
📷 Instagram: bit.ly/IG-ParaPencintaSunnah
📺 Youtube Channel:
bit.ly/Youtube-ParaPencintaSunnah
📱 Twitter: bit.ly/Twitter-ParaPencintaSunnah
🖨 Telegram: bit.ly/Telegram-ParaPencintaSunnah